Contoh-contoh
pelanggaran hak-hak konsumen menurut Pasal 4 UU Nomor 8 tahun1999 tentang
Perlindungan Konsumen :
Hak-hak
konsumen yang dilanggar:
1.
Hak
atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan
2.
Hak
untuk memilih
3.
Hak
atas informasi
4.
Hak
untuk di dengar pendapat dan keluhannya
5.
Hak
untuk mendapatkan advokasi
6.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan
7.
Hak
untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
8.
Hak
utnuk mendapatkan ganti rugi; dll
CONTOH
:
Pertama, hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan.
·
Contoh : Keluhan pelanggan seluler yang
pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS
content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret
"pengebirian" hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau
layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis
begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung
dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu,
tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan
informasi lengkap.
, Kedua, pengguna seluler berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler.
, Kedua, pengguna seluler berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler.
·
Contoh : Pelanggaran jenis ini berwujud
beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja
atau tidak, telah "memperkosa" hak-hak konsumen. Pasalnya, program
tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan
program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya
habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.
Ketiga, hak konsumen untuk dilayani
secara benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang
digunakannya.
·
Contoh:
pelanggaran ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler
terhadap pelayanan petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat,
pada saat pelanggan menanyakan atau meminta informasi.
Contoh-Contoh Lain:
Ø Suatu toko menyebarkan brosur yang menyatakan bahwa produk
yang dijual didiskon 30% ternyata harga barang tersebut telah dinaikkan
sebelumnya sebesar 30% berarti dalam hal ini tidak pernah ada diskon sebesar
30%.
Ø Ketika seorang pedagang asongan atau seles sedang
mempromosikan produk barunya, mereka senang menunjukan barang-barang yang bagus
akan tetapi ketika dibeli oleh konsumen produk tersebut tidak sesuai dengan
yang dipromosikannya bias jadi barangnya lebih sedikit atau rusak.
Ø Membeli sembako di warung; contohnya: membeli beras satu
kilogram dengan di timbang di timbangan yang sudah tidak layak pakai sehingga
hasilnya tidak sampai satu kilogram dengan harga yang sama.
Ø Usaha
yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp.
25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya
diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket)
atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
Ø
Kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan
cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup
dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat
penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan
fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang
membahayakan bagi kesehatan.
Ø
Pengadaan lembaga-lembaga pendidikan informal
yang memberikan tariff tinggi akan tetapi penyediaan waktu yang diberikan tidak
sepadan dengan biaya yang sudah dikeluarkan sehingga konsumen menjadi rugi.
Ø
Dalam jasa angkutan umum; kelayakan angkutan
umum sering kali menjadi permasalah bagi pengguna jasa tersebut karena
kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak layak pakai yang
mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar